Renovasi Kelar, PTSP dan Persidangan PN Banda Aceh Kini Satu Gedung

    Renovasi Kelar, PTSP dan Persidangan PN Banda Aceh Kini Satu Gedung

    BANDA ACEH - Dua tahun menempati gedung sementara, PN Banda Aceh kini resmi kembali beroperasi di alamat lamanya yaitu Jalan Cut Meutia No. 23, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. 

    Selama masa renovasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Ruangan Kepaniteraan, dan Kesekretariatan dipusatkan di gedung milik Dispora Kota Banda Aceh, sementara semua persidangan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor. Hal tersebut menyebabkan pelayanan menjadi tidak terpusat dalam satu gedung, bahkan kawasan berbeda. 

    “Terhitung 30 Desember 2024, seluruh layanan peradilan kembali dilaksanakan berpusat di Gedung Cut Meutia yang usai direnovasi tersebut”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH.

    Kesederhanaan saja, kegiatan peresmian operasional gedung baru ini dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh di halaman gedung tersebut. Usai apel, dilaksanakan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya kembali operasional pelayanan. 

    Menggema rasa syukurnya kepada Ilahi, prosesi ini diiringi lantunan shalawat badar, doa, dan samadiyah bersama, hingga santunan anak yatim piatu yang menjadi munajat untuk keselamatan dan keberkahan.

    “Momen ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Banda Aceh.

    Lebih lanjut disampaikannya kepada Tim DANDAPALA, layanan di gedung baru ini tidak hanya harus kembali normal, tetapi juga harus lebih baik, transparan, dan akuntabel demi memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

    “Gedung ini menjadi simbol bangkitnya semangat pelayanan hukum yang adil dan bermartabat di wilayah yurisdiksi Kota Banda Aceh”, harapnya. (FAC)

    pn banda aceh dr. teuku syarafi sh mh
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bakri Siddiq Serahkan Bantuan Masa Panik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK

    Ikuti Kami